Loading...
DHASAM.co id - Simalungun.
PT. Kawasan Industri Nusantara (Kinra) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) desa/Nagori Sei Mangkei, kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diduga buang cairan hitam mirip limbah di aliran Bah Tongguran pada, Kamis (21/08/2025).
Menurut warga sekitar, cairan kehitaman seperti limbah itu tampak di buang di aliran bah tongguran melalui saluran pembuangan belakang kantor kinra setiap harinya. Warga yang enggan namanya di tuliskan oleh media ini menjelaskan, bahwa dirinya setiap hari menyaksikan cairan kehitaman di buang lewat saluran pembuangan milik PT. kinra.
" Setiap hari saya menyaksikan cairan kehitaman di saluran pembuangan milik PT. kinra di buang menuju aliran bah tongguran. Kebetulan setiap hari saya berada di pekarangan yang berseberangan dengan saluran pembuangan PT. kinra," ungkapnya pada, Jum'at (22/08/2025).
Warga menuding PT.kinra diduga telah melanggar Undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), dan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PP pengelolaan Limbah B3).
" Informasinya PT.kinra menjual air dan mengelola semua limbah perusahaan yang ada di KEK sei mangkei, tapi kog di buang ke bah tongguran," ketus warga.
Saat di konfirmasi via layanan WhatsApp di nomor 0811 6300 xxx, Febi Humas PT. Kinra, menjelaskan bahwa air limbah yang diolah di WWTP kawasan ekonomi khusus sei mangkei mengandung air limbah yang bersumber dari pabrik kelapa sawit.
" Selamat siang pak...info dari kami bahwa air limbah yang diolah di WWTP kawasan ekonomi khusus sei mangkei mengandung air limbah yang bersumber dari pabrik kelapa sawit yang mana air limbah dari pabrik tersebut mengandung warna. Namun warna ini bersifat organik sehingga tidak berpengaruh secara signifikan terhadap air sungai berbeda halnya apabila warna ini merupakan warna yang bersumber dari industri kimiawi. Untuk pemenuhan aspek kepatuhan terhadap perundang - undangan, pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 3 Tahun 2010 tidak ada parameter warna untuk pemenuhan baku mutu atau kualitas air limbah buangan dari operasional WWTP kawasan. Kami lakukan analisa dan hasil analisa dari Sucofindo semua parameter lingkungan terpenuhi," jelas Febi.
Terkait penjelasan humas PT.kinra yang menyebutkan bahwa limbah yang mereka buang di aliran bah tongguran adalah limbah PKS sei mangkei, via layanan WhatsApp Manejer PKS sei mangkei, Hendra ST mengatakan bahwa limbah PKS sei mangkei di kelola oleh PT.kinra.
" Izin bang, limbah PKS sei mangkei semua masuk dan di kelola kinra, bang. Kami bayar loh, bang, pengelolaannya.
Kita bayar ke Kinra untuk ngelola limbah PKS, bayarnya mahal loh, bang. Karena semua di kawasan dikelola sama Kinra, bang. Mereka jawab seperti itu salah, bang," ungkap Hendra ST.
PT. Kawasan Industri Nusantara (Kinra) adalah salah satu perusahaan yang berkedudukan di desa sei mangkei, kecamatan bosar maligas, kabupaten Simalungun, yang didirikan pada tahun 2014 sebagai mana tercantum dalam Akta Nomor 24 tanggal 19 Juni 2014.
(Dharma Samosir)