Loading...
DHASAM.co id - Batu Bara
Dikabarkan aktivitas galian tanah berlokasi di Desa Perjuangan, kecamatan Sei Balai, kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diduga tidak berizin dan pemiliknya seperti merasa kebal hukum. Meski sudah berulangkali diberitakan dan di sebarkan di media sosial, namun aksi galian tanah liar itu masih terus beroperasi.
Menurut warga sekitar lokasi, diduga ada oknum aparat penegak hukum (APH) yang menjadi beking aktivitas galian tanah tanpa ijin tersebut. Hal itu membuat pihak pengelola galian tanah merasa seperti kebal hukum.
Diungkapkan salah seorang warga yang mengaku bermarga Siagian, yang juga sebagai pengutip uang penjualan tanah galian dari para sopir truk, bahwa ada lima (5) orang anggota polisi yang baru datang kelokasi galian.
Disebut - sebut oleh warga sekitar lainnya, oknum pemilik usaha galian tanah bermarga Parangin - angin terkesan bersikap seperti memiliki beking oknum APH, hingga nekat terus beroperasi dan merasa aman meski tanpa ijin usaha.
" Dampak usahanya itu terlihat nyata sangat merusak ekosistem lahan pertanian, lingkungan dan akses jalan. Apalagi saat musim penghujan datang, sangat membahayakan bagi warga pengguna jalan," ungkap warga sekitar.
Warga menuding bahwa aktivitas galian dilokasi tersebut belum mengantongi izin dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). Namun ironisnya, pemilik galian seperti masa bodoh, tutup mata tutup telinga dengan semua peraturan dari pemerintah.
Meski aktivitasnya telah merusak lingkungan, jalan dan meresahkan warga sekitar, namun aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin alias Ilegal tersebut terus beroperasi tanpa ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum di kabupaten Batu Bara.
Padahal, berdasarkan Pasal 158 Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jelas disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.10 milyar.
Selain itu, pihak pengelola juga harus memiliki izin IUP dan IPR serta izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 Undang Undang No 4 Tahun 2009, jelasnya.
Hingga rilis berita ini di sampaikan di meja redaksi Dhasam.co id pada, Minggu (16/11/2025), Kapolres Batu Bara belum dapat di konfirmasi terkait bebasnya aktivitas galian tanah diduga tanpa ijin di desa perjuangan kecamatan Sei balai.
(Dharma Samosir)