Loading...
DHASAM.co id - Batu Bara
Rapat dihadiri oleh wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Tengku Rodial.
Pada rapat tersebut seluruh komisi menyampaikan pokok pikiran dan menyetujui anggaran R-APBD 2026 untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil bupati Batu Bara, Syafrizal, menyampaikan nota ranperda tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM). Penyampaian menjadi salah satu agenda penting yang menegaskan komitmen pemerintah kabupaten Batu Bara dalam memperkuat pelayanan dasar bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, wakil bupati Syafrizal menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan bagian dari kekayaan alam yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wabup Syafrizal menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menempatkan air minum sebagai urusan wajib terkait pelayanan dasar yang harus direncanakan dan dikelola oleh pemerintah daerah. Selain itu, penyelenggaraan SPAM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air serta peraturan pemerintah nomor 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum, yang mengamanatkan penyelenggaraan SPAM harus dilakukan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan, serta sosial.
Wakil bupati menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan landasan hukum yang kuat, memperjelas peran para pemangku kepentingan, dan menjamin terpenuhinya standar pelayanan air minum bagi masyarakat Batu Bara.
Di akhir penyampaiannya, wabup Syafrizal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Batu Bara atas kerja sama dan dukungan dalam proses pembahasan ranperda tersebut.
(Dharma Samosir)