• Loading...

Bupati Batu Bara Hadiri Penandatanganan MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial se-Sumatera Utara

DHASAM.co id - Medan

Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi sumatera utara, serta kejaksaan Negeri se-sumatera utara dengan pemerintah kabupaten/kota se-sumatera utara, tentang sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di provinsi sumatera utara.

Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar lantai 2, Kantor Gubernur sumatera utara, Medan pada, Selasa (18/11/2025).

Penandatanganan MoU bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam implementasi pidana kerja sosial, khususnya di Kabupaten Batu Bara. Melalui kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan menjadi lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Gubernur sumatera utara menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan salah satu program kerja yang tertuang dalam visi dan misi pemerintah provinsi sumatera utara.

Gubernur juga mengimbau para bupati dan wali kota untuk turut menerapkan program tersebut secara optimal. Ia menegaskan bahwa MoU bukan hanya seremonial atau tanda tangan, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan nyata di lapangan.

Sementara Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pendekatan hukum masa kini harus mencakup aspek restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Melalui pidana kerja sosial, terpidana diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi lingkungan sosial dan masyarakat.

Penandatanganan MoU diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan keadilan serta ketertiban di provinsi sumatera utara.

(Dharma Samosir)

Iklan