• Loading...

Pemasangan Kabel Listrik Tanpa Pelindung Dan Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayarkan, Proyek Di Pos Bea Cukai KEK Sei Mangkei Jadi Sorotan

DHASAM.co id - Simalungun

Pelaksanaan pemasangan Paving Blok di area Pos Bea Cukai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Proyek itu disebut-sebut telah habis masa kontraknya, namun aktivitas pengerjaan di lokasi masih berlangsung.

Selain itu, faktor keselamatan kerja juga menjadi perhatian serius. Di lokasi proyek, penanaman kabel arus listrik terlihat dilakukan tanpa menggunakan pelindung. Kabel ditanam langsung di dalam tanah tanpa menggunakan pipa Besi Galvanis, HDPE, maupun PVC, sesuai standard instalasi kelistrikan.

Hal itu dinilai sangat berisiko, mengingat kabel rawan mengalami gangguan fisik penggunaan alat berat, aktivitas penggalian, dan paparan kelembaban tanah yang berpotensi memicu korsleting maupun kecelakaan kerja.

Sesuai teknis kelistrikan, penanaman kabel di kawasan proyek strategis seperti KEK sei mangkei, mestinya dilengkapi sistem pelindung atau memakai metode Horizontal Directional Drilling (HDD), untuk menjamin keamanan jaringan listrik serta meminimalisasi resiko kerusakan.

Permasalah tidak berhenti cuma di situ, sesuai sumber media ini di lapangan menyebutkan pada, Sabtu (07/02/2026) bahwa telah mencuat kepublik dugaan kontraktor PT. Jeges belum membayarkan upah kepada sejumlah pekerjanya. Jika hal itu benar, kondisi tersebut berpotensi melanggar hak normatif tenaga kerja sebagaimana telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, peran Pejabat/Tim Pengawas Satuan Manajemen Konstruksi (PSMK) juga ikut jadi sorotan. PSMK diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan terkesan membiarkan sejumlah pelanggaran teknis maupun administratif proyek di KEK sei mangkei.

Jika dugaan tersebut terbukti, pihak pelaksana maupun pengawas proyek berpotensi dikenakan sanksi hukum, karena melanggar sejumlah regulasi, di antaranya

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sanksi dapat diberikan berupa tindakan administratif hingga pidana, terutama atas dugaan kelalaian, pelanggaran spesifikasi teknis, serta pembiaran dalam pengawasan proyek.

Masyarakat sekitar dan sejumlah pemangku kepentingan di KEK sei mangkei mendesak dilakukannya evaluasi dan investigasi menyeluruh dari instansi terkait, agar pembangunan infrastruktur strategis nasional itu berjalan sesuai kontrak, standar keselamatan, serta menjamin hak-hak para pekerja.

(Dharma Samosir)

Iklan