Loading...
DHASAM.co id - Simalungun
Praktek pemotongan dan manipulasi upah pekerja oleh rekanan di lingkungan PT. Basic Internasional Sumatera KEK Sei Mangkei, kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali mencuat dan jadi sorotan. Meskipun hal itu telah berulang kali diberitakan di beberapa media online, namun dugaan praktek yang melanggar hukum itu terus dijalankan oleh rekanan.
Menurut sumber media ini di lapangan pada, Selasa (10/02/2026), rekanan tenaga kerja tetap meraup keuntungan, sementara para pekerja masih mengalami berbagai pemotongan administrasi dengan nominal yang bervariasi. Potongan gaji tersebut tidak terbuka dan tidak dijelaskan secara rinci kepada pekerja oleh rekanan.
Menurut pengakuan beberapa pekerja yang enggan menyebutkan namanya kepada media ini, tidak mengetahui dasar hukum maupun rincian biaya administrasi yang dipotongkan oleh rekanan dari penghasilan mereka. Sehingga kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan oleh berbagai pihak tentang tidak berjalannya perlindungan hak tenaga kerja serta pengawasan dari pihak - pihak terkait.
Jika dugaan Pemotongan upah para tenaga kerja dan pemotongan yang tidak sesuai ketentuan itu terbukti, maka hal tersebut berpotensi telah melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan Indonesia. Diantaranya adalah pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), terkait hak upah dan perlindungan pekerja.
Apabila terdapat unsur kesengajaan yang menyebabkan kerugian terhadap para pekerja, terkait penipuan, penggelapan atau pelanggaran hubungan kerja, dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional rekanan.
Sanksi pidana berupa denda atau kurungan penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti ada manipulasi, pemotongan ilegal, atau eksploitasi tenaga kerja, dapat dikenakan kepada rekanannya.
Pihak perusahaan dan rekanan diharapkan memberikan klarifikasi terbuka untuk menghindari keresahan di kalangan pekerja. Pemerintah daerah serta instansi pengawas ketenagakerjaan juga diminta turun tangan melakukan pemeriksaan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga diterbitkannya rilis berita ini, rekanan dan Manager PT. Basic Internasional Sumatera belum memberikan keterangan.
(Dharma Samosir)