• Loading...

Oknum TNI Berang, Wartawan Liput Proyek Jembatan Penghubung Desa Mandarsah - Pakam Tanpa Plank Informasi.

DHASAM.co id - Batu Bara

Pelaksanaan rehabilitasi jembatan gantung penghubung Desa Mandarsah dengan desa Pakam, kecamatan Medang Deras, kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara memancing keresahan warga sekitar. Proyek tanpa plank informasi itu terkesan seperti proyek siluman yang terang-terangan menginjak - injak prinsip keterbukaan dan aturan keselamatan bagi pekerjanya.

Pengerjaan jembatan gantung penghubung dua desa tersebut dinilai telah mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, serta perpres nomor 16 tahun 2018 yang telah diubah dengan perpres nomor 12 tahun 2021, tentang Pengadaan Barang/Jasa serta UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemasangan plank atau papan nama proyek menjadi keharusan bagi setiap pekerjaan fisik yang didanai oleh negara.

"Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya pembangkangan terhadap hukum dan hak publik, yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia" ungkap Pelaksana Harian LPPN RI Robet Simanjuntak SH pada, Rabu (18/02/2026).

Dikatakan Robet, proyek jembatan berisiko tinggi tersebut dikerjakan tanpa menggunakan standard keselamatan dan kesehatan kerja, sesuai regulasi UU nomor 1 tahun 1970 dan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sesuai pasal 86 dan 87 yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan dan kewajiban penerapan SMK3, serta PP nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem management K3. Para pekerja terlihat bekerja tanpa helm dan rompi pengaman maupun perlengkapan dasar lainnya.

" Proyek jembatan berisiko tinggi itu dikerjakan tanpa memakai standard keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.

Mestinya para pekerja diberi helm dan rompi pengaman maupun perlengkapan dasar lainnya," tegas pria berdarah Batak itu.

Menurut Robet Simanjuntak, fakta di lapangan menunjukkan kesalahan dan kelalaian serius yang secara langsung mempertaruhkan nyawa dan keselamatan manusia. Titik - titik pengelasan lemah yang diragukan kualitasnya, dan besi penyangga lantai yang belum terpasang sempurna namun lantai jembatan sudah dipasang serta difungsikan.

Selain itu, kejanggalan lain terjadi saat awak media melakukan peliputan dilokasi proyek.

Seorang oknum berseragam TNI menjadi penghalang kerja jurnalistik, yang melarang media mengambil video proyek tanpa dasar hukum yang jelas.

"Jangan divideokan ya, saya hanya mengawal progres ini," sebut oknum TNI itu.

Pernyataan oknum TNI tersebut, tak ayal menimbulkan tanda tanya besar bagi para wartawan. Sejak kapan TNI berwenang untuk mengawal progres proyek sipil yang diduga bermasalah. Berdasarkan UU TNI, tugas pokok Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai pertahanan negara, Operasi Militer untuk Perang (OMP), Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dengan syarat dan dasar hukum yang jelas sesuai UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang mewajibkan TNI bersikap netral dan dilarang keterlibatannya dalam bisnis.

TNI tidak memiliki kewenangan mengawal proyek sipil secara rutin, mengawal proyek konstruksi tanpa surat perintah resmi dari atasan dan membatasi tugas jurnalistik yang melakukan peliputan berita. Menghalangi atau membatasi tugas jurnalistik merupakan perbuatan hukum yang telah diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ditegaskan Robet Simanjuntak SH, kehadiran oknum berseragam TNI di proyek sipil berpotensi melanggar hukum, HAM dan mencederai demokrasi.

Hingga rilis berita ini sampai ke meja redaksi Dhasam.co id, belum didapat penjelasan terkait keberadaan oknum TNI dilokasi proyek jembatan tanpa plank informasi itu.

(Tim Red)

Iklan