Loading...
DHASAM.co id - Batu Bara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022 di Dinas Kesehatan kabupaten Batu Bara.
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Batu Bara inisial DS (52) resmi ditangkap dan ditahan pada, Kamis (19/02/2026).
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu Bara setelah ditemukan alat bukti yang cukup. DS diduga terlibat saat menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama E (47), yang saat itu bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala kejaksaan negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Batu Bara, menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan realisasi dana BTT di sejumlah kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di dinas kesehatan PPKB tahun 2022 lalu.
Berdasarkan data penyidikan, dana BTT dinas kesehatan PPKB Batu Bara tahun 2022 memiliki pagu anggaran sebesar Rp.5.170.215.770. Dari hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (PKKN) mengungkap adanya kerugian negara mencapai Rp.1.158.081.211.
Penetapan DS dan E sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.
Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Sebelumnya, perkara ini juga telah menyeret mantan Kadiskes PPKB berinisial WK serta dua pihak swasta berinisial CS dan IS yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan pasal 604 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejari Batu Bara menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Dharma Samosir)