• Loading...

Dugaan Korupsi Bimtek Ketahanan Pangan Di Simalungun Naik Tahap Penyidikan .

DHASAM.co id - Simalungun

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Sumatera Utara, secara resmi meningkatkan status penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan Pengelolaan dan Pembangunan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) sekabupaten simalungun tahun anggaran 2025 naik ketahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penyidik melakukan ekspose perkara pada, Senin (23/02/2026, yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup, terkait dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan Desa/Nagori.

Peningkatan status itu diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai sejak 14 Januari 2026 oleh pihak Kajari simalungun, ditemukan sejumlah fakta krusial yang mengarah pada praktik lancung dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut.

Rekanan pelaksana kegiatan oleh CV. Sigma, diketahui memiliki alamat kantor yang tidak ditemukan saat dilakukan pemanggilan. Selain itu, terdapat ketidak sesuaian data antara Akta Pendirian dan Perizinan Berusaha (NIB) terkait lokasi kantor, sehingga legalitas perusahaan itu dipertanyakan.

Selain itu, perencanaan kegiatan diduga tidak melalui prosedur resmi. Penawaran CV. Sigma kepada Bupati c.q. Kepala Dinas DPMN simalungun tidak pernah dibalas secara kedinasan, tapi justru diserahkan sepenuhnya kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Aksi). Sehingga, hal itu menegaskan adanya kelalaian Dinas DPMN dalam fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Ditemukan adanya dugaan pertemuan pra-kondisi antara rekanan CV. Sigma dengan Ketua Aksi dan Kadis DPMN pada, (16/01/2025) di salah satu cafe kota pematang Siantar sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal itu semakin menguatkan dugaan bahwa CV. Sigma telah diatur sedemikian rupa sebagai pelaksana.

Hasil penyelidikan terdapat selisih harga yang sangat signifikan. Peserta dipungut biaya sebesar Rp.5.000.000,- per orang menggunakan Anggaran Dana Nagori (ADN). Namun, fakta di lapangan menunjukkan biaya riil hotel hanya sebesar Rp.1.345.000,- per peserta.

Ditemukan adanya perbedaan data peserta antara CV. Sigma dan pihak hotel, sehingga terdapat sejumlah peserta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, seluruh kegiatan tersebut diketahui tidak memiliki pelaporan dan surat pertanggung jawaban (SPJ) yang sah.

Berdasarkan penghitungan awal dari selisih biaya Bimtek yang dipungut dari peserta dengan biaya riil fasilitas hotel, tim penyidik menduga terdapat potensi kerugian keuangan negara/desa mencapai ratusan juta rupiah. Nilai kerugian diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan terkait sejumlah peserta fiktif serta penggunaan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kejaksaan negeri simalungun menegaskan bahwa tindakan nyata dalam menyelamatkan keuangan negara, khususnya Dana Desa/DD yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat nagori, dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu melalui kegiatan Bimtek yang tidak akuntabel.

(Tim Red)

Iklan