Loading...
DHASAM.co id - Simalungun
Aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, PT. SAR diduga nekat mempekerjakan sejumlah pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standard Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan di lokasi pada, Selasa (10/03/2026), terlihat jelas beberapa pekerja melakukan pekerjaan konstruksi di ketinggian rangka baja bangunan tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Bahkan pekerja tampak berada di atas struktur besi dengan risiko jatuh yang sangat tinggi, tanpa pengaman safety belt, helm keselamatan, maupun perlengkapan standard lainnya.
Ironisnya, aktivitas berbahaya itu berlangsung di kawasan industri strategis nasional, KEK Sei Mangkei, yang seharusnya menjadi contoh penerapan standard keselamatan kerja bagi perusahaan - perusahaan yang beroperasi di dalamnya.
Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kondisi pekerja tanpa APD tersebut sudah beberapa kali terlihat selama proses pembangunan berlangsung.
Jika dugaan pelanggaran itu benar dilakukan, pihak perusahaan dapat dianggap telah mengabaikan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap perusahaan menyediakan serta memastikan penggunaan APD bagi para pekerja.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut bukan perkara sepele.
Perusahaan yang terbukti lalai dalam penerapan standar K3 dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara maupun denda, karena dinilai membahayakan keselamatan tenaga kerja.
Ketua Forum Wartawan Industri KEK sei mangkei Surya Dharma Samosir mendesak Dinas Tenaga Kerja Sumut, pengawas ketenagakerjaan, serta pihak berwenang agar segera turun ke lokasi melakukan inspeksi mendadak terhadap aktivitas perusahaan PT. SAR di kawasan industri tersebut.
"Jika dibiarkan, praktik kerja tanpa standard keselamatan ini dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan kerja fatal yang merenggut nyawa pekerja," ungkap Dharma Samosir.
"Jangan sampai ada korban dulu baru bertindak," tandasnya lagi saat berada di sekitar kawasan industri pada, Selasa (10/03/2026).
Ditandaskan Dharma Samosir, bahwa kasus itu menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan di KEK Sei Mangkei agar tidak mengabaikan aturan keselamatan kerja demi mengejar target pembangunan semata.
(Tim Red)