Loading...
DHASAM.co id - Simalungun
Dugaan pelanggaran terhadap hak - hak pekerja kembali menjadi sorotan keras dan memalukan di jantung industri nasional, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Indikasi penyimpangan itu terjadi seperti menyerupai pengabaian brutal dan kasar terhadap hak - hak pekerja.
Dikabarkan, seorang pekerja pengawas lapangan di PT. Sheel Oil Indonesia berinisial DAA, telah menjadi korban. Mengabdi selama 1 tahun 11 bulan bekerja tanpa cela, menjalankan tugas vital, mengawasi operasional, memastikan proyek berjalan, hingga menjaga keselamatan kerja, namun THR Dan Kompensasinya raib tak dibayarkan.
PT. Sheel Oil Indonesia seperti gila dan memilih bungkam saat dikonfirmasi. Pihak management berinisial S.M. memilih diam tanpa penjelasan, hingga memicu kecurigaan publik. Padahal, Undang - Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 telah menegaskan, bahwa pekerja PKWT wajib menerima uang kompensasi.
Sedangkan hak sakral pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 adalah, setiap pekerja berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Sheel Oil Indonesia terhadap pekerjanya, Ketua Forum Wartawan Industri (Forwari) KEK sei mangkei Surya Dharma Samosir mengatakan, bahwa ancaman denda hingga pidana sudah menanti, sebagaimana diatur dalam undang - undang nomor 13 tahun 2003.
" Jika dugaan pelanggaran ini benar terjadi, maka bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dugaan eksploitasi secara terang - terangan terhadap pekerja," ungkapnya pada, Kamis (19/03/2026).
Dikatakan Dharma Samosir, bahwa seluruh wartawan yang tergabung dalam Forwari KEK sei mangkei akan mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi sumatera utara, agar turun kelapangan dan menekan PT. Sheel Oil Indonesia untuk memberikan hak - hak pekerjanya.
" Selain dinas tenaga kerja provinsi sumatera utara, Forwari juga akan mendesak aparat tenaga hukum agar jangan tutup mata terhadap pelanggaran hak - hak pekerja di KEK sei mangkei," tegas Dharma Samosir.
Ketua Forwari KEK sei mangkei itu menegaskan, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi perusahaan pelanggar hukum di kawasan industri nasional, KEK sei mangkei.
(Tim Red)