Loading...
DHASAM.co id - Batu Bara
Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara pada, Senin(30/03/2026), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batu Bara melakukan kegiatan rapat paripurna penyampaian nota LKPJ Bupati Batu Bara tahun anggaran 2025.
Dalam kegiatan itu hadiri Ketua DPRD Safi i SH, Wakil ketua Nurhaji, wakil ketua Rodial, wakil bupati Syafrizal SE,M.AP, Plt. Sekertaris Dewan diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan Heryawan ST,M.Si dan seluruh anggota DPRD dan unsur Forkopimda.
Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati Batu Bara tahun anggaran 2025 merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sesuai pasal 69 ayat (1) bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, LKPJ juga mengacu pada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ bupati Batu Bara tahun anggaran 2025 merupakan penjabaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2025, serta menjadi bahan informasi dan evaluasi kinerja kepala daerah bagi DPRD dalam sidang paripurna.
Selain itu, LKPJ juga merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol atau check and balance yang di emban oleh DPRD terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagaimana yang telah ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(Dharma Samosir)