• Loading...

Dugaan Skandal Tanam Ulang Sawit Kebun Mayang Kian Membusuk, Bibit Sawit Ilegal Diduga Ditanam Di Kebun Negara .

DHASAM.co id - Simalungun

Dugaan skandal di areal Tanam Ulang (TU) sawit di PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang, Afdeling V kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, semakin terbuka lebar. Bukan hanya soal pembiaran hingga puluhan hektare tanaman mati.

Kini muncul fakta baru yang lebih mengejutkan dan mencengangkan, bibit sawit dari kampung diduga ditanam di areal perusahaan plat merah itu.

Menurut sumber berinisial SP pada media ini, bahwa sebagian bibit sawit yang ditanam di areal tersebut diduga berasal dari bibit sawit masyarakat kampung, bukan dari sumber benih bersertifikat standard perkebunan negara.

"Bibit sawit itu gak resmi, diduga di ambil dari masyarakat kampung," ungkapnya.

Menurutnya, hal itu adalah pelanggaran serius. Penggunaan bibit sawit ilegal tidxk bersertifikat diareal perkebunan sawit milik Kementerian BUMN, berpotensi menyebabkan pertumbuhan tidak optimal dan rentan penyakit. Tingkat kematian tinggi seperti yang terjadi saat ini.

Hasil pantauan Dhasam.co id dilokasi pada, Sabtu (04/04/2026), terlihat nyata batang sawit mengering, tanaman mati membusuk, dan kebun berubah menjadi seperti lahan gagal total.

Kerugian negara terlihat menganga lebar didepan mata, biaya perawatan tanaman belum menghasilkan sawit per hektare per 3 tahun mencapai Rp.30 juta sampai Rp.45 juta. Jika kerusakan areal tanam ulang mencapai 50 hektare, indikasi kerugian mencapai Rp.1,5 miliar hingga Rp. 2,25 miliar. Belum terhitung kerugian jangka panjang hilangnya potensi produksi yang nilainya bisa jauh lebih besar lagi.

Lebih mengerikan, munculnya dugaan bahwa anggaran perawatan dan pengadaan terus berjalan, tapi kualitas bibit dan perawatan di lapangan tidak sesuai realisasi. jika hal itu benar, maka kuat dugaan ada praktik ilegal pengadaan tidak sesuai spesifikasi, perawatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran.

Sesuai UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang dugaan tindak pidana korupsi, ancaman jerat hukum telah mengintai. Pasal 2 dan 3 kerugian negara dugaan penyalah gunaan kewenangan UU Perkebunan No. 39 tahun 2014, tentang standard budidaya dan penggunaan benih, diancam dengan pidananya penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda hingga Rp.1 miliar.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan sampai praktik ilegal tersebut menjadi rahasia umum yang terus dibiarkan.

" Jika benar bibit asal kampung digunakan untuk proyek kebun negara, maka ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah bentuk pembodohan sistematis yang berujung pada dugaan korupsi berjamaah," ungkap masyarakat pemerhati perkebunan.

(Dharma Samosir)

Iklan