Loading...
DHASAM.co id - Batu Bara
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (48) di Dusun VIII, Desa Sei Balai, kecamatan Sei Balai, Batu Bara.
Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 31 Maret 2026.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada, Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 17.00 Wib, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Tindak lanjut laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 16,99 gram. Barang haram itu terdiri dari satu plastik klip berukuran besar dan tiga plastik klip berukuran sedang.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, tas sandang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp.526.000.
Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
(Dharma Samosir)