• Loading...

Warga Akan Laporkan Dugaan Korupsi Pengurus Bumdes Nanggar Bayu Ke Kajari Simalungun

DHASAM.co id - Simalungun

Masyarakat Desa/Nagori Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dikejutkan dengan laporan kerugian besar Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Nanggar Bayu. Hanya dalam tempo 9 bulan pengelolaan, BUMDes ini mencatat defisit sebesar Rp.77.900.000.

Kerugian itu berasal dari usaha penggemukan kambing yang dibiayai anggaran BUMDes atau BUMNag nanggar bayu sebesar Rp.165.000.000. Pengurus mengklaim telah membeli 70 ekor kambing, dengan harga rp.1.300.000 /ekor, tapi kini hanya tersisa 25 ekor.

Laporan pengurus BUMDes pada (Kamis, 09/04/2026) menjelaskan, bahwa dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk pembelian kambing dan perawatan selama periode tersebut. Namun, warga setempat dengan tegas meragukan keabsahan data itu.

"Kami tidak percaya pembelian kambing mencapai 70 ekor. Bukti fisik di kandang hanya menunjukkan sekira 15 ekor aja, dan tidak ada dokumentasi lengkap seperti nota pembelian atau catatan stok," ungkap warga kepada media ini pada, Sabtu (11/04/2026).

Kecurigaan warga kian menguat karena ketidak transparanan pengelolaan. Beberapa warga mengungkapkan bahwa dana BUMDes seharusnya menjadi penopang ekonomi desa, termasuk pemberdayaan peternak lokal.

"Ini duit rakyat, harusnya bisa bantu warga dapat hasil tambahan dari penjualan kambing. Malah rugi besar, kami curiga ada penyelewengan Mark up saat pembelian kambing," tambah warga Dusun 1 Panombean.

Kelompok warga desa nanggar bayu menyatakan berniat tegas untuk melaporkan pengurus BUMDes nanggar bayu kepada Kejaksaan Negeri Simalungun dalam waktu dekat. Tuduhan utama mencakup penyusunan laporan fiktif belanja kambing dan dugaan korupsi anggaran perawatan hewan.

"Kami sudah kumpulkan bukti awal seperti foto kandang dan keterangan warga sekitarnya. Ini untuk meminta audit independen," sebut warga yang aktif mengawasi perkembangan BUMDes nanggar bayu itu.

Hingga saat ini, pengurus BUMDes belum dapat dihubungi untuk konfirmasi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan BUMDes, yang sering menjadi sumber pendapatan desa di simalungun. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pasal 2 atau 3 UU pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Pemerintah kabupaten simalungun diimbau segera investigasi untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

(Tim Red)

Iklan