Loading...
DHASAM.co id - Simalungun
Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mengguncang PT. Basic International Sumatera. Para pekerja perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu mengaku dipekerjakan tanpa kejelasan status hukum. Bahkan hingga kini belum pernah menerima maupun menandatangani kontrak kerja dari pihak perusahaan tersebut.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan seorang pekerja berinisial S. Ia menyebut dirinya dan rekan - rekannya bekerja tanpa kepastian hubungan kerja yang sah sejak awal bekerja.
"Kami bekerja tanpa kepastian. Sampai sekarang tidak ada kontrak kerja yang kami terima atau tandatangani. Bahkan saat Lebaran pun kami tetap bekerja," ungkap S kecewa pada, Sabtu (11/04/2026).
Selain itu, para pekerja juga mengungkap kebijakan perusahaan yang mewajibkan mereka bekerja selama Hari Raya Idul fitri 1447 Hijriah 2026 Masehi. Berdasarkan tangkapan layar percakapan internal yang beredar, perusahaan menetapkan bahwa, tanggal 20 dihitung sebagai hari kerja normal (HK x1) dengan kompensasi sembako. Sedangkan tanggal 21 dan 22 dijanjikan upah tiga kali lipat (HK x3) serta pemberian sembako.
Mirisnya, dituturkan S, diduga realisasi di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan pengumuman perusahaan, hingga memicu kekecewaan sekaligus kecurigaan adanya praktik yang merugikan pekerja.
Jika dugaan itu terbukti, PT. Basis berpotensi telah melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, diantaranya adalah :
Undang - Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang - Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur kewajiban pengusaha dalam memberikan kepastian hubungan kerja.
Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 yang mewajibkan perjanjian kerja Waktu tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis dan diberikan kepada pekerja.
Apabila perjanjian kerja tidak dibuat secara tertulis, maka secara hukum status pekerja dapat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai kewajiban pembayaran upah lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi atau hari raya keagamaan.
Sedangkan pelanggaran terhadap aturan - aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, kewajiban pembayaran kekurangan upah, hingga konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini memicu desakan agar Dinas Ketenagakerjaan kabupaten simalungun segera melakukan investigasi menyeluruh. Sebagai kawasan strategis nasional, KEK sei mangkei seharusnya menjadi contoh penerapan standar ketenagakerjaan yang adil dan transparan, bukan justru sebaliknya jadi sorotan dugaan pelanggaran.
Hingga rilis berita ini di sampaikan di atas meja Redaksi Dhasam.co id, pihak PT. Basic International Sumatera belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan pekerjanya. Para pekerja berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan perlindungan terhadap hak - hak buruh.
(Tim Red)