Loading...
DHASAM.co id - Batu Bara
Bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD Batu Bara di jalan perintis Kemerdekaan kelurahan Lima Puluh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara menggelar rapat paripurna penyampaian nota ranperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD Batu Bara pada, Selasa (21/04/2026).
Turut hadir Ketua DPRD Safi i SH, Wakil Ketua DPRD Nurhaji, wakil Ketua DPRD Rodial. Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian SH,M.Si, Plt Sekretaris DPRD Batu Bara di wakilkan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang - undangan Herryawan ST, M.Si, seluruh anggota DPRD, dan OPD serta unsur Forkopimda Batu Bara.
Nota ranperda BUMD Batu Bara yang disampaikan meliputi bahwa badan usaha milik daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Oleh karena itu, pengelolaan BUMD perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Di tahun 2011 pemerintah daerah telah menetapkan peraturan daerah Batu Bara nomor 4 tahun 2011 tentang perusahaan daerah Batu Bara Berjaya, yang kemudian diubah bentuk badan hukumnya melalui peraturan daerah nomor 9 tahun 2013, tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Batu Bara Berjaya menjadi perseroan terbatas pembangunan Batra Berjaya.
Sejalan dengan ketentuan Undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, mak perseroan terbatas pembangunan batra berjaya perlu dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah.
Perubahan bentuk hukum perseroan terbatas pembangunan batra berjaya menjadi perseroan daerah, selain untuk penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan, juga bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD PT. Batra berjaya (Perseroda) dalam memberikan kontribusi bagi kabupaten Batu Bara, berupa keuntungan yang layak dan melaksanakan tata kelola perusahaan serta sebagai identitas entitas bisnis milik pemerintah daerah.
Paripurna rancangan peraturan daerah antara lain memuat mengenai :
1. Perubahan bentuk hukum.
2. Nama dan tempat kedudukan.
3. Maksud dan tujuan.
4. Kegiatan usaha.
5. Jangka waktu berdiri.
6. Modal dan
7. Kepengurusan dan tata kelola.
Diakhir rapat paripurna disampaikan, bahwa dalam penyusunan ranperda masih terdapat kekurangan, dan mengharapkan masukan, saran dan pembahasan konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD lainnya, sehingga ranperda dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas, untuk mewujudkan kabupaten Batu Bara yang maju dan sejahtera, Berkah dan Bahagia.
(Dharma Samosir)