• Loading...

Diduga Akibat Kelelahan Dan Sakit Tak Diizinkan Cuti, Provider Pengamanan PTPN IV Kebun Tinjoan Meninggal Dunia

DHASAM.co id - Simalungun

Seorang tenaga provider pengamanan aset kelapa sawit di lingkungan PTPN IV Regional II Unit Kebun Tinjoan kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dikabarkan meninggal dunia pada, Rabu (13/05/2026). Informasi yang dihimpun dari rekan kerja dan warga setempat, korban H. Nababan diduga meninggal dunia akibat kelelahan fisik dan kondisi sakit yang memburuk.

Menurut keterangan rekan kerjanya, korban sudah berhari - hari mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun. Tubuh terasa lemas, dan sering mengalami pusing hebat akibat jadwal kerja yang padat serta jam dinas yang panjang tanpa jeda yang cukup. Ia sudah mengajukan permohonan izin untuk beristirahat sementara guna berobat dan memulihkan tenaga, namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak administrasi perusahaan penyedia jasa pengamanan PT. Jara Wira Manggala.

Sebelum meninggal, korban masih tetap dipaksa bertugas menjalankan patroli dan penjagaan di areal kebun, meski kondisinya sudah terlihat sangat lemah dan tidak layak bekerja. Beban kerja berat yang ditanggung sendirian, ditambah kondisi sakit yang tidak tertangani, diduga menjadi pemicu terjadinya musibah yang kini mendatangkan duka mendalam bagi keluarga dan rekan kerja yang ditinggalkan.

Kejadian pilu ini langsung menuai sorotan tajam dari kalangan pekerja maupun masyarakat sekitar. Perlakuan manajemen PT. JWM sangat tidak manusiawi dan mengabaikan hak dasar pekerja. Padahal, setiap tenaga kerja berhak mendapatkan istirahat, cuti dan perlindungan kesehatan sesuai peraturan perundang - undangan ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia.

PT. JWM merupakan mitra kerja atau penyedia jasa pengamanan di PTPN IV unit kebun tinjoan untuk menjaga keamanan aset dan kawasan perkebunan di wilayah tinjoan dan sekitarnya.

Sejumlah pihak pemerhati perkebunan akan mempertanyakan tanggung jawab dan pengawasan pihak PTPN IV tinjoan selaku pemilik aset, mengingat insiden serupa dan keluhan buruk mengenai perlakuan terhadap tenaga pekerja di perusahaan mitra ini, bisa terjadi kapan saja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih dalam keadaan berduka. Belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi yang disampaikan oleh pihak manajemen PT. JWM maupun pihak manajemen PTPN IV unit kebun tinjoan, terkait peristiwa yang pilu ini. Pihak keluarga berharap peristiwa dan kasus ini ditelusuri tuntas dan ada kejelasan pertanggungjawaban dari pihak - pihak terkait.

Berbagai elemen masyarakat dan organisasi pekerja akan mendesak instansi berwenang, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan kepolisian, untuk turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Menuntut agar diketahui penyebab pasti kematian, apakah ada kelalaian, pelanggaran aturan kerja, atau tindakan yang melanggar hukum yang menyebabkan nyawa pekerja melayang.

Kasus ini kembali mengangkat isu nasib tenaga kerja kontrak atau penyedia jasa di lingkungan perusahaan perkebunan negara, yang kerap kali dianggap kurang terlindungi hak-haknya. Publik berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting, agar di masa depan tidak lagi terjadi kasus serupa dan setiap pekerja mendapatkan perlakuan layak, aman serta perlindungan penuh atas nyawa dan kesehatannya saat bertugas.

(Dharma Samosir)

Iklan