Loading...
Ditulis oleh : Riswan Pasaribu
Opini
Dalam jurnalisme, konfirmasi adalah napas. Tanpa konfirmasi, kebenaran mudah tersesat di antara kepentingan dan persepsi. Karena itu, setiap berita wajib diuji, diklarifikasi, dan diberi ruang koreksi sesuai mekanisme yang sehat.
Namun belakangan muncul praktik yang mengkhawatirkan. Ketika sebuah pemberitaan dianggap tidak menyenangkan oleh pejabat publik, respons yang muncul bukan hak jawab melalui media yang bersangkutan. Yang terjadi justru undangan kepada wartawan lain untuk membuat "berita klarifikasi".
Langkah ini tampak biasa, tapi menabrak etika dasar. Klarifikasi seharusnya disampaikan langsung ke redaksi asal berita, bukan dengan membangun narasi tandingan di tempat lain. Akibatnya publik justru menerima dua versi cerita yang berbeda. Kebingungan, bukan pencerahan, yang didapat masyarakat.
Lebih memprihatinkan lagi, fenomena ini menelanjangi rapuhnya solidaritas sesama jurnalis. Di meja makan, di grup percakapan, sebagian dari kita lupa bahwa profesi ini berdiri di atas kepercayaan publik dan saling menghargai karya sejawat.
Pers yang sehat harusnya satu barisan. Saling melindungi dari upaya pembungkaman, bukan saling melemahkan demi akses atau kepentingan sesaat. Begitu jurnalis kehilangan rasa hormat terhadap karya sesamanya, saat itulah independensi mulai kehilangan makna.
Ini harus jadi refleksi bersama. Bagi wartawan: jaga profesionalitas dan keberimbangan. Bagi pejabat publik: pahami bahwa kritik adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hubungan sehat antara pemerintah dan media tidak dibangun dengan mengatur narasi, tetapi dengan membuka ruang dialog dan transparansi. Karena pada akhirnya, kebenaran tidak lahir dari ruang rapat tertutup. Kebenaran lahir dari keberanian menyampaikan fakta apa adanya, dengan niat baik memperbaiki keadaan.