• Loading...

Ada Apa Dengan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera utara?

DHASAM.CO ID - SIMALUNGUN

Dikabarkan, proyek Rehabilitasi Saluran pada D.I. Raja Maligas (PHTC-5b) senilai Rp.9,4 Miliar, bersumber dari APBD Sumut 2026, diduga sengaja mengabaikan Undang-Undang Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Buktinya terlihat pada papan proyek yang terpasang di lokasi nilai kontrak seperti sengaja dikosongkan dan hanya ditulis Rp. Unite Price.

Diinformasikan sesuai fakta di lapangan, pada Sabtu (11/07/26) papan proyek yang dipasang UPTD PSDA Bah Bolon menunjukkan ketidak sesuai aturan. Padahal di LPSE Sumut 2026 dengan Kode RUP 66778613 tertulis jelas pagu Rp.9.400.000.000.

Proyek 1 Paket itu dikerjakan oleh CV. Agung Sriwijaya dengan kontrak 602/379/UPTD-PSDA-BB/2026, tertanggal 10 Juni 2026. Durasi pengerjaan 180 Hari Kalender.

"Ini kan uang pajak rakyat. Masa nilai Rp.9,4 M nya ditutup-tutupi. Mau ngawasin dari mana rakyat..?" sebut salah seorang warga petani, yang lahannya terdampak proyek, dengan nada kecewa.

Yang lebih janggal, penggunaan material batu kapur di lapangan tidak dirinci volumenya sama sekali di papan proyek. Publik pun tidak tahu apakah spek dan harganya sudah sesuai Rencana Anggaran Belanja atau sebaliknya.

Upaya mengosongkan nilai kontrak diduga kuat telah melanggar Permen PUPR No. 12 Tahun 2021. Aturan yang mewajibkan setiap papan proyek mencantumkan nama Paket, Lokasi, Nilai Kontrak, Waktu Pelaksanaan, dan Sumber Dana secara jelas.

Praktik seperti ini membuka ruang gelap untuk permainan anggaran. Publik tidak bisa ikut mengawasi, dan potensi kebocoran Rp.9,4 miliar APBD sumut jadi sangat besar.

(Dharma Samosir/DHASAM.co id)

Foto: Rijal

Iklan