Loading...
DHASAM.CO ID - BATU BARA
Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batu Bara menggelar rapat paripurna membahas Laporan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perusahaan Daerah Pembangunan Batra Berjaya. Rapat paripurna digelar di dalam ruangan rapat kantor DPRD Batu Bara, pada Senin (27/07/2026).
Turut dihadiri Ketua DPRD Batu Bara Safi i SH, Wakil ketua DPRD Batu Bara Nurhaji, wakil ketua DPRD Batu Bara Rodial. Kehadiran Bupati Batu Bara di wakilkan oleh Sekretaris Daerah Rusian Heri. S.SOS. M. AP, Plt Sekretaris Dewan Hardiman Sihombing.S.STP. M.SP, seluruh anggota DPRD Batu Bara, OPD dan Unsur Forkopimda Batu Bara.
Pimpinan dan anggota panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah perubahan bentuk hukum perseroan terbatas pembangunan Batra Berjaya menjadi perusahaan perseroan daerah pembangunan Batra Berjaya menyimpulkan, bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan penyempurnaan ranperdanya dengan berpedoman pada Matriks hasil fasilitasi dari Biro hukum Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan dalam surat provinsi sumatera utara nomor : 100.3.2/6236/2026 Tanggal 24Juli 2026, serta dilengkapi dengan lampiran dokumen ranperda, sebagai berikut :
1. Akta Notaris Pendirian PT. Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 10 April 2014.
2. Akta Notaris hasil RUPS perubahan bentuk hukum PT. Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 6 Nopember 2025.
3. Rencana Bisnis PT. PembangunanBatra Berjaya (Perseroda) untuk 5 tahun, yang dilengkapi dengan Analisis kelayakan usaha dan kajian Akademik rencana bisnis.
4. Laporan Keuangan PT. Pembangunan Batra Berjaya tahun 2025 dari Auditor Independen nomor : 00064/2.1442/AU.8/05/1453-2/1/III/2026, yang membuat laporan Liabilitas dan Ekuitas modal yang telah disertakan dari tahun 2014 hingga tahun 2020.
5. Hasil penilaian KPKNL terhadap Aset tidak bergerak berupa tanah bangunan yang tercatat sebagai bagian penyertaan modal, sebagai mana yang telah dicantumkan pada hasil pembahasan.
Maka, panitia khusus DPRD Batu Bara melalui laporannya menyampaikan rancangan peraturan daerah perubahan bentuk hukum perseroan terbatas pembangunan Batra Berjaya menjadi perusahaan perseroan daerah pembangunan daerah pembangunan Batra Berjaya, dinyatakan telah layak untuk ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah.
Kesimpulan pansus DPRD Batu Bara dibacakan oleh Nafiar. S.M, Si.
Sumber: Humas DPRD Batu Bara
(Dharma Samosir/DHASAM.co id)