Loading...
DHASAM.CO ID - SIMALUNGUN
Tumpukan tandan kosong (Tankos) kelapa sawit dalam jumlah besar seperti dibiarkan menumpuk di areal PTPN IV Regional II Unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Dolok Sinumbah (Dosin), kecamatan Huta Bayu Raja, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Berdasarkan dokumentasi yang diterima media ini, tampak ratusan ton tankos sawit milik PKS Dosin dibiarkan menumpuk di area pabrik.
Kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan bau tak sedap, meningkatkan populasi lalat dan pencemaran udara, jika tidak dikelola sesuai ketentuan. Warga sekitar PKS berharap pihak manajemen segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah penanganan yang tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Masyarakat meminta instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten simalungun dan pihak berwenang, agar melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah pengelolaan limbah padat kelapa sawit tersebut, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup atau kewajiban pengelolaan limbah, maka penanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, perdata maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum yang dapat menjadi acuan antara lain yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha perkebunan dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Hingga berita disampaikan di meja Redaksi Dhasam.co id, pihak PTPN IV Regional II unit PKS dolok sinumbah masih ditunggu hak jawabnya, untuk dapat memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi agar informasi yang diterima masyarakat menjadi berimbang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
(Tim DHASAM.CO ID)