Loading...
DHASAM.CO ID - SIMALUNGUN
Proyek Rehabilitasi Saluran D.I. Raja Maligas PHTC-5b senilai Rp.9,4 milyar APBD Provinsi Sumatera Utara 2026 terindikasi dikerjakan asal-asalan. Bukti di lapangan tanpa lantai kerja, dilakukan di atas genangan air, berada tepat di bawah rumah warga. Berpotensi membahayakan keselamatan warga dan minim pengawasan.
Proyek itu berada di bawah kewenangan UPTD PSDA Wilayah Sungai Bah Bolon dan menyangkut irigasi ribuan hektare sawah di kabupaten Simalungun. Namun, hasil pantauan media ini pada, Jumat (31/07/2026) menemukan 4 dugaan pelanggaran serius dilokasi.
1. Diduga tanpa lantai kerja.
Dasar galian masih berupa tanah berlumpur bercampur batu besar dan genangan air keruh. Tidak terlihat adanya cor beton 5-10 cm yang wajib sebagai lantai kerja.
"Kalau langsung di atas tanah, air akan menyerap adukan. 6 bulan pasti retak dan amblas," ungkap seorang ahli teknik sipil. Tanpa lantai kerja, umur teknis bangunan dipastikan tidak akan sesuai kontrak.
2. Pekerjaan diatas genangan air.
Terlihat selang pompa dan karung di dalam air. Pekerja tetap melakukan pemasangan batu di kondisi itu.�
Pelaksana lapangan mengakui menggunakan adukan 1:4, bukan 1:3 sesuai spesifikasi. Spesifikasi PU mewajibkan "bidang kerja harus kering". Pelanggaran ini akan menurunkan mutu dan kekuatan struktur secara signifikan.
3. Tebing galian rawan longsor dan bahayakan warga.
Tebing tanah setinggi 2-3 meter dibiarkan curam tanpa turap atau pelindung. Tepat di atas tebing berdiri rumah kayu dan rumah batu milik warga.
Kondisi itu sangat berbahaya. Jika hujan deras, potensi longsor mengancam keselamatan penghuni rumah. Selain itu tidak ada pagar pengaman K3 di sekitar lokasi kerja.
4. Tidak ada Bekistang, alat ukur dan pengawasan.
Di lokasi hanya terlihat air, bambu, benang, dan alat manual. Tidak ada bekisting kayu, waterpass, theodolite, maupun direksi keet. Sampah plastik, batok kelapa, dan kayu masih berserakan.
Menurut pekerja, petugas dari konsultan pengawas dan UPTD jarang hadir di lokasi. Kondisi ini bertentangan dengan standar manajemen proyek konstruksi.
Data proyek ditutup, ada selisih rp.7,6 Milyar.
Kejanggalan lain ada pada papan informasi proyek. Kolom Nilai Kontrak sengaja dikosongkan.�
Sebelumnya, salah satu media online terbitan lokal mengabarkan, pelaksana lapangan berinisial�Sagala, Gultom, dan Manurung�mengakui pada 22 Juli 2026 bahwa itu "Sesuai arahan dari pimpinannya".
Padahal data LPSE Kode RUP 66778613 menyebut pagu proyek Rp.17 milyar dan dimenangkan Rp.9,4 miliar. Ada selisih Rp.7,6 miliar atau penawaran 55,29% dari pagu.�
Penawaran di bawah 80% dari HPS rawan memicu penurunan kualitas pekerjaan. Tindakan menutup data ini diduga telah melanggar Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 dan UU KIP No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tuntutan warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD PSDA Bah Bolon belum memberikan klarifikasi.
Melihat temuan ini, kami mendesak :
1. DPRD Sumut�segera memanggil UPTD PSDA Bah Bolon dan perusahaan pelaksana untuk Rapat Dengar Pendapat.
2. BPK Perwakilan Sumut�segera melakukan audit investigasi dan uji petik lapangan.
3. Gubernur Sumut segera�mengevaluasi dan menghentikan sementara pekerjaan hingga ada perbaikan sesuai standar.
Jika standar dasar seperti lantai kerja dan keselamatan saja diabaikan, publik berhak bertanya : kemana Rp.9,4 miliar uang rakyat akan dipertanggungjawabkan?
Ruang hak jawab tersedia 3x24 jam sesuai UU Pers No. 40/1999.
(Tim Redaksi DHASAM.co id)