• Loading...

Polres Batu Bara Sita 5.20 Gram Sabu, Dan Amankan Pria 38 Tahun.

DHASAM.CO ID - Batu Bara

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Pada pengungkapan itu, seorang pria berinisial A (38) berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui AKP Arifin Purba SH. MH menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/182/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Senin (03/08/2026) sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Access Road Kuala Tanjung, Dusun Mesjid, Desa Lalang, kecamatan Medang Deras, kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Pengungkapan bermula informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai yang diperoleh.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan di wilayah kecamatan medang deras.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan kekantor satresnarkoba polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan .

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di kabupaten Batu Bara.

(Dharma Samosir/DHASAM.co id)

Iklan