Loading...
DHASAM.co id - Batu Bara -� Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis pil MDMA/ekstasi di wilayah kecamatan Sei Balai, kabupaten Batu Bara, pada Minggu (13/09/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat orang tersangka masing - masing berinisial VNSH (19), IRW (29), MR (27), dan FNR (25). Keempatnya warga kabupaten Batu Bara.
Terungkapnya kasus tersebut berawal pada sekira pukul 01.00 Wib, setelah personel Satresnarkoba polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis pil MDMA/ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan VNSH di wilayah kecamatan sei balai. Hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 butir pil MDMA/ekstasi berwarna pink berlogo granat dengan berat brutto 1,29 gram serta 2 butir pil MDMA/ekstasi berwarna hijau bertuliskan Marvel dengan berat netto 1,01 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Dalam rangkaian pengembangan, polisi kembali mengamankan IRW di depan sebuah kos - kosan di Desa sei balai.
Petugas selanjutnya mengamankan MR dan FNR di kawasan Jalinsum Simpang desa sei balai. Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pil MDMA/ekstasi, empat unit telepon seluler, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
Hasil pengembangan sementara, pil ekstasi itu diduga akan diedarkan di sejumlah lokasi Tempat Hiburan Malam (THM). Namun, polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing - masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke satresnarkoba polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono S.I.K, M.H, CHR, C.B.A, melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba S.H, M.H, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres Batu Bara.
Kepolisian juga terus mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing - masing.
(Dharma Samosir/DHASAM.co id)